PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 21
BAB 4 — BIMBINGAN IBADAH HAJI
Kelompok bimbingan yang mendapat izin dari Direktur Jenderal dinyatakan paling rendah memperoleh akreditasi C.
