PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 20
BAB 4 — BIMBINGAN IBADAH HAJI
(1) Setiap kelompok bimbingan wajib diakreditasi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah. (3) Akreditasi kelompok bimbingan dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.
