Pasal 19
BAB 4 — BIMBINGAN IBADAH HAJI
(1) Selain bimbingan yang dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok bimbingan dapat menyelenggarakan bimbingan Jemaah Haji atas biaya Jemaah Haji. (2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki: a. pemahaman mengenai syarat dan rukun Ibadah Haji sesuai dengan syariat Islam; b. pengalaman melakukan Ibadah Haji; dan c. sertifikat pembimbing manasik yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. (3) Kelompok bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum yayasan atau perkumpulan; b. mempunyai susunan pengurus yang tidak dijabat oleh pegawai negeri sipil Kementerian Agama yang
masih aktif; c. memiliki tenaga yang mempunyai kompetensi di bidang perjalanan haji, kesehatan, dan manasik haji yang dibuktikan dengan sertifikat pembimbing manasik; dan d. memperoleh rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah. (4) Kelompok bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Direktur Jenderal. (5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. (6) Bimbingan Ibadah Haji yang dilakukan oleh perseorangan atau kelompok bimbingan harus berpedoman pada buku bimbingan manasik dan perjalanan haji yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
