PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 18
BAB 4 — BIMBINGAN IBADAH HAJI
(1) Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan secara langsung dan tidak langsung. (2) Bimbingan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tatap muka di tingkat kecamatan dan di tingkat daerah kabupaten/kota. (3) Bimbingan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui media. (4) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi manasik haji, perjalanan, kesehatan, serta hak dan kewajiban Jemaah Haji.
