PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 17
BAB 4 — BIMBINGAN IBADAH HAJI
(1) Pemerintah wajib memberikan bimbingan kepada Jemaah Haji sejak sebelum keberangkatan, selama dalam
perjalanan, selama di Arab Saudi, sampai dengan kepulangan ke INDONESIA. (2) Bimbingan sebelum keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bagi Jemaah Haji yang berhak melunasi BPIH dalam alokasi kuota musim haji tahun berjalan.
