PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 16
BAB 3 — KUOTA HAJI
(1) Jemaah Haji yang telah ditetapkan sebagai jemaah yang berhak melunasi dan/atau Jemaah Haji yang telah melunasi BPIH pada tahun berjalan yang meninggal dunia sebelum keberangkatan, Nomor Porsi Jemaah Haji yang bersangkutan dapat dilimpahkan kepada anak kandung, suami, istri, atau menantu. (2) Pelimpahan Nomor Porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali kesempatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelimpahan Nomor Porsi kepada anak kandung, suami, istri, atau menantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
