Pasal 15
BAB 3 — KUOTA HAJI
(1) Kuota Haji provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) yang tidak terpenuhi pada akhir masa pelunasan BPIH menjadi sisa kuota. (2) Sisa kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikembalikan kepada masing-masing daerah provinsi. (3) Pengisian sisa kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan bagi Jemaah Haji dengan urutan berdasarkan kriteria: a. Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem; b. sudah pernah melaksanakan Ibadah Haji dan termasuk dalam alokasi kuota tahun berjalan;
c. penggabungan suami/istri yang dibuktikan dengan kutipan akta nikah dan kartu keluarga; d. penggabungan anak/orang tua yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat kenal lahir; e. berusia paling rendah 75 (tujuh puluh lima) tahun dan telah mengajukan permohonan; f. Jemaah Haji yang berstatus cadangan dan sudah melunasi pada tahun berjalan; dan g. Jemaah Haji Nomor Porsi berikutnya. (4) Dalam hal pengisian sisa kuota digunakan oleh Jemaah Haji dengan kriteria berusia paling rendah 75 (tujuh puluh lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, dapat menyertakan pendamping. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
