Pasal 14
BAB 3 — KUOTA HAJI
(1) Menteri MENETAPKAN Kuota Haji nasional, Kuota Haji provinsi, dan Kuota Haji khusus dengan memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas. (2) Penetapan Kuota Haji provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim di daerah provinsi. (3) Selain proporsi jumlah penduduk muslim di daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat mempertimbangkan masa tunggu Jemaah Haji di setiap daerah provinsi. (4) Gubernur dapat MENETAPKAN Kuota Haji provinsi ke dalam kuota kabupaten/kota berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim di daerah kabupaten/kota. (5) Selain proporsi jumlah penduduk muslim di daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), gubernur dapat mempertimbangkan masa tunggu Jemaah Haji di daerah kabupaten/kota.
