PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 38
BAB 8 — PELAYANAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
(1) Penyusunan jadwal transportasi udara Jemaah Haji dari INDONESIA ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke INDONESIA mengacu kepada rencana perjalanan haji dengan memperhatikan kalender Ummul Quro Arab Saudi. (2) Jadwal transportasi udara Jemaah Haji dan rencana perjalanan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
