PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS...
Pasal 9
BAB 3 — MEKANISME PENGELOLAAN
(1) Penyetoran biaya nikah atau rujuk yang dilakukan melalui bank/pos persepsi, bank/pos persepsi menerbitkan BPN. (2) Dalam hal penyetoran biaya nikah rujuk melalui rekening Bendahara Penerimaan, bank penerima setoran menerbitkan bukti setor/transfer.
