Pasal 8
BAB 3 — MEKANISME PENGELOLAAN
(1) Catin wajib menyetorkan biaya nikah atau rujuk ke Kas Negara pada Bank/pos persepsi sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). (2) Dalam hal tidak terdapat akses layanan penyetoran langsung ke Kas Negara, biaya nikah atau rujuk disetorkan ke rekening Bendahara Penerimaan.
(3) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Bendahara Penerimaan disetorkan ke Kas Negara paling lambat pada akhir hari kerja berkenaan. (4) Penyetoran oleh Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya dalam hal: a. terkendala jam operasional bank/pos persepsi; dan/atau b. PNBP diterima pada hari libur atau hari yang diliburkan. (5) Dalam hal tidak dapat dilakukan penyetoran melalui rekening Bendahara Penerimaan, catin dapat menyetorkan biaya nikah rujuk melalui PPS. (6) Penyetoran biaya nikah rujuk melalui PPS sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dapat dilakukan dalam hal: a. pada wilayah kecamatan setempat tidak tersedia layanan perbankan; b. jarak tempuh antara lokasi bank/pos persepsi dengan tempat/kedudukan catin melampaui waktu 2 (dua) jam; dan/atau c. biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran ke bank/pos persepsi lebih besar daripada jumlah setoran. (7) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib menyetorkan biaya nikah atau rujuk yang diterimanya ke rekening Bendahara Penerimaan paling lambat pada akhir hari kerja berkenaan. (8) Penyetoran oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya dalam hal: a. terkendala jam operasional bank/pos persepsi; dan/atau b. PNBP Biaya NR diterima pada hari libur atau hari yang diliburkan. (9) Dalam hal penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilakukan, penyetorannya dilakukan secara berkala setelah mendapat izin dari Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat. (10) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar negeri, biaya nikah atau rujuk disetor ke rekening Bendahara Penerimaan.
