PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS...
Pasal 7
BAB 2 — STRUKTUR PENGELOLA
Penanggungjawab dan pelaksana administrasi Pengelola PNBP Biaya NR pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) terdiri dari: a. Kepala Seksi yang membidangi Urusan Agama Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai penanggungjawab; b. Pelaksana pada Seksi yang membidangi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebanyak 1 (satu) orang; dan c. Pelaksana pada sub bagian tata usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebanyak 1 (satu) orang.
