PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS...
Pasal 6
BAB 2 — STRUKTUR PENGELOLA
Penanggungjawab dan pelaksana administrasi Pengelola PNBP Biaya NR pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) terdiri dari:
a. Kepala Bidang yang membidangi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagai penanggungjawab; b. Pelaksana pada Bidang yang membidangi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebanyak 1 (satu) orang; dan c. Pelaksana pada bagian tata usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebanyak 1 (satu) orang.
