PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS...
Pasal 5
BAB 2 — STRUKTUR PENGELOLA
(1) Pengelola PNBP Biaya NR tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Agama. (2) Pengelola PNBP Biaya NR pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. (3) Pengelola PNBP Biaya NR pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
