PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS...
Pasal 4
BAB 2 — STRUKTUR PENGELOLA
(1) Penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dijabat oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. (2) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dijabat oleh pelaksana yang dipilih berdasarkan kompetensi. (3) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri dari 5 (lima) orang.
