Pasal 3
BAB 2 — STRUKTUR PENGELOLA
(1) Struktur Pengelola PNBP Biaya NR terdiri dari: a. Tingkat Pusat; dan b. Tingkat Daerah. (2) Struktur Pengelola PNBP Biaya NR Tingkat Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Penanggungjawab; b. Bendahara Penerimaan; dan c. anggota. (3) Struktur Pengelola PNBP Biaya NR Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. pengelola pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan b. pengelola pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
(4) Pengelola pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri dari 1 (satu) orang penanggungjawab dan 2 (dua) orang pelaksana administrasi. (5) Pengelola pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri dari 1 (satu) orang penanggungjawab dan 2 (dua) orang pelaksana administrasi.
