PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS...
Pasal 10
BAB 3 — MEKANISME PENGELOLAAN
(1) PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) wajib mengeluarkan tanda terima berupa kuitansi atas setoran biaya nikah atau rujuk yang diterima dari Catin. (2) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala KUA Kecamatan sebagai kelengkapan administrasi nikah atau rujuk. (3) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar negeri, bukti setor biaya nikah atau rujuk disampaikan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang berada di Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
