Pasal 26
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan PNBP Biaya NR kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah menerima laporan dari KUA. (2) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan PNBP Biaya NR kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. (3) Direktur Jenderal wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan PNBP Biaya NR kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulan. (4) Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) terdapat hari libur maka laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
