Pasal 27
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Kepala KUA Kecamatan wajib menyampaikan laporan penggunaan PNBP Biaya NR kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setiap bulan. (2) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan PNBP Biaya NR kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setiap bulan. (3) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan PNBP Biaya NR kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah setiap bulan. (4) Direktur Jenderal wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan PNBP Biaya NR kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama setiap triwulan. (5) Format dan isi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
