PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS...
Pasal 25
BAB 7 — PELAPORAN
(1) PPS wajib membukukan realisasi penerimaan PNBP Biaya NR dan melaporkan kepada Kepala KUA
Kecamatan. (2) Pembukuan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperiksa oleh Kepala KUA Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan PNBP Biaya NR kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 setiap bulan. (4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disajikan dalam bentuk Rekapitulasi Penerimaan Setoran Biaya Nikah atau Rujuk.
