PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS...
Pasal 24
BAB 6 — SUPERVISI, MONITORING, DAN EVALUASI
(1) Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan PNBP Biaya NR pada tiap-tiap Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
