PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS...
Pasal 23
BAB 6 — SUPERVISI, MONITORING, DAN EVALUASI
(1) Kepala bidang yang membidangi urusan Agama Islam pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan PNBP Biaya NR pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan.
