PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS...
Pasal 22
BAB 6 — SUPERVISI, MONITORING, DAN EVALUASI
(1) Kepala seksi yang membidangi urusan Agama Islam pada Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan supervisi administrasi nikah, rujuk, dan pelaksanaan PNBP Biaya NR di KUA Kecamatan. (2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap triwulan.
