PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS...
Pasal 21
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA DIKENAKAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH)
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (5) disampaikan kepada kepala KUA Kecamatan sebagai syarat untuk dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah). (2) Kepala KUA Kecamatan wajib melakukan dokumentasi dan pelaporan data catin yang dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
