Pasal 20
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA DIKENAKAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH)
(1) Catin yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana dapat dikenakan biaya nikah atau rujuk tarif Rp0,00 (nol rupiah). (2) Kriteria tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah/kepala desa yang diketahui oleh camat/kartu miskin. (3) Dalam hal salah satu catin mampu secara ekonomi, tidak dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bencana alam yang menyebabkan catin tidak dapat melaksanakan pernikahan secara wajar. (5) Catin korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh surat keterangan dari lurah/kepala desa.
