PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS...
Pasal 19
BAB 4 — Tipologi Kantor Urusan Agama Kecamatan
Tipologi KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi: a. Tipologi A, yaitu jumlah nikah atau rujuk di atas 100 peristiwa per bulan; b. Tipologi B, yaitu jumlah nikah atau rujuk antara 50 sampai dengan100 peristiwa perbulan; c. Tipologi C, yaitu jumlah nikah atau rujuk di bawah 50 peristiwa perbulan; d. Tipologi D1, yaitu KUA Kecamatan yang secara geografis berada di daerah terluar, terdalam, dan di daerah
perbatasan daratan; dan e. Tipologi D2, yaitu KUA Kecamatan yang secara geografis berada di daerah terluar, terdalam, dan daerah perbatasan kepulauan.
