PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 92
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perancangan Peraturan dan Keputusan Menteri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rancangan keputusan dan peraturan menteri serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
