PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 93
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Perancangan Peraturan dan Keputusan Menteri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rancangan peraturan dan keputusan menteri; dan b. urusan tata usaha dan rumah tangga.
