PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 91
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perancangan Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan rancangan UNDANG-UNDANG dan peraturan lain setingkat UNDANG-UNDANG. (2) Subbagian Perancangan Peraturan Perundang-undangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan PRESIDEN serta peraturan lain yang sejenis. (3) Subbagian Administrasi dan Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan administrasi dan dokumentasi peraturan perundang-undangan.
