PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 90
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perancangan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Subbagian Perancangan Peraturan Perundang-undangan I; b. Subbagian Perancangan Peraturan Perundang-undangan II; dan c. Subbagian Administrasi dan Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan.
