PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 89
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan; dan b. penyiapan administrasi dan dokumentasi peraturan perundang-undangan.
