PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 87
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Susunan organisasi Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas: a. Bagian Perancangan Peraturan Perundang-undangan; b. Bagian Perancangan Peraturan dan Keputusan Menteri; c. Bagian Penyuluhan dan Bantuan Hukum; dan d. Bagian Kerja Sama Luar Negeri.
