PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 86
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; b. penyusunan rancangan keputusan menteri; c. penyuluhan dan bantuan hukum; dan d. pengelolaan kerja sama luar negeri.
