PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 774
BAB 14 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 773, Bidang Pembinaan Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan lembaga kerukunan beragama dan lembaga keagamaan; b. pelaksanaan program di bidang pembinaan lembaga kerukunan beragama dan lembaga keagamaan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan lembaga kerukunan beragama dan lembaga keagamaan; dan d. penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan lembaga kerukunan beragama dan lembaga keagamaan;
