PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 773
BAB 14 — PUSAT
Bidang Pembinaan Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pembinaan lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan.
