PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 772
BAB 14 — PUSAT
Susunan organisasi Pusat Kerukunan Umat Beragama terdiri atas: a. Bidang Pembinaan Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan; b. Bidang Harmonisasi Umat Beragama; c. Bidang Bimbingan Masyarakat Khonghucu; dan d. Subbagian Tata Usaha Pusat.
