PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 771
BAB 14 — PUSAT
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 770, Pusat Kerukunan Umat Beragama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan, rencana, program dan anggaran di bidang kerukunan umat beragama; b. pelaksanaan program di bidang pembinaan lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan, harmonisasi umat beragama, dan bimbingan masyarakat Konghucu; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerukunan umat beragama; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerukunan umat beragama; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
