PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 775
BAB 14 — PUSAT
Bidang Pembinaan Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan terdiri atas: a. Subbidang Forum Kerukunan Umat Beragama; dan b. Subbidang Lembaga Keagamaan.
