PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 765
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Pelayanan Administrasi, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi, evaluasi, pelaporan, dan publikasi hasil pendidikan dan pelatihan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan.
