PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 764
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan. (2) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Pelayanan Keagamaan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga pelayanan keagamaan.
