PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 763
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan b. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Pelayanan Keagamaan.
