PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 766
BAB 13 — STAF AHLI MENTERI Tugas dan Fungsi
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
