PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 755
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 754, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan operasional, rencana, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan tenaga teknis; b. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga teknis; dan c. penyelenggaraan administrasi, evaluasi, pelaporan, dan publikasi hasil pendidikan dan pelatihan.
