PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 754
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan.
