PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 756
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Susunan organisasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan terdiri atas: a. Bidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan; b. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; dan c. Bidang Pelayanan Administrasi, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pendidikan dan Pelatihan.
