PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 751
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional; dan b. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi dan Prajabatan.
