PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 750
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan tenaga struktural, tenaga fungsional, tenaga administrasi, dan prajabatan; dan b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga struktural, tenaga fungsional, tenaga administrasi, dan prajabatan.
