PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 749
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan tenaga struktural, tenaga fungsional, tenaga administrasi, dan prajabatan.
