PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 748
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Subbidang Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan. (2) Subbidang Pengembangan Sistem dan Kurikulum mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan sistem dan kurikulum pendidikan dan pelatihan.
