PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 747
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Subbidang Perencanaan dan Anggaran; dan b. Subbidang Pengembangan Sistem dan Kurikulum.
